Sarangberita.com, 29 April 2025 – Kebijakan pelarangan wisuda sekolah yang membebankan biaya kepada orang tua murid menuai beragam tanggapan. Namun, banyak pihak menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya reformasi pendidikan yang lebih adil dan inklusif.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui surat edaran yang melarang sekolah dasar dan menengah menyelenggarakan wisuda yang sifatnya wajib dan berbayar.
Baca Juga
UTBK SNBT 2025: Bocor Soal, Kecurangan, dan Ancaman Sanksi!

Kemendikbud menilai praktik tersebut menambah beban finansial keluarga serta menyalahi semangat pendidikan yang merata dan tidak diskriminatif.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menilai bahwa wisuda seharusnya tidak menjadi kewajiban, apalagi sampai menjadi ajang komersialisasi pendidikan.
Baca Juga
Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Puluhan Orang
“Ini adalah langkah penting dalam mengembalikan esensi pendidikan. Wisuda yang mahal-mahal itu sering kali hanya jadi beban. Sekolah harus fokus pada peningkatan kualitas belajar, bukan seremoni,” ujar Huda.
Sejumlah orang tua siswa juga menyambut baik kebijakan ini. Banyak yang merasa lega karena tak lagi dibebani biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah hanya untuk seremoni kelulusan anak-anak mereka.
Namun di sisi lain, sejumlah sekolah swasta dan komite sekolah menganggap wisuda sebagai bentuk apresiasi terhadap siswa, asalkan bersifat sukarela dan tidak memberatkan.
Dengan diterapkannya larangan ini, pemerintah berharap terjadi perubahan paradigma bahwa keberhasilan pendidikan tak hanya dirayakan lewat seremoni, tetapi melalui pencapaian akademik dan karakter siswa yang baik.