Sarangberita.com, Jakarta, 30 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025 mewajibkan pendidikan dasar sembilan tahun gratis di sekolah negeri dan swasta, mengubah Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas 2003.
Putusan ini memastikan negara membiayai SD, SMP, dan madrasah sederajat untuk menghapus kesenjangan akses pendidikan, khususnya bagi siswa di sekolah swasta akibat keterbatasan kuota negeri. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebutnya sebagai kemenangan besar.

Baca Juga
Trump Incar Mahasiswa China, Visa di AS Terancam Dicabut!
Data Kemendikbudristek 2023/2024 menunjukkan sekolah negeri SD hanya menampung 970.145 siswa, swasta 173.265 siswa, sedangkan SMP negeri 245.977 siswa, swasta 104.525 siswa.
Dengan subsidi seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), siswa di swasta kini berpotensi belajar gratis, terutama di wilayah 3T. KPAI memproyeksikan penurunan angka putus sekolah, yang mencapai 29,21% pada 2023, jika kebijakan ini terlaksana baik.
Baca Juga
Sosok Brigitte Macron, Istri Presiden Prancis yang Viral Usai ‘Toyor’ Suaminya!
Namun, sekolah swasta menghadapi tantangan serius. Ketua PGSI, Soeparman Mardjoeki, meminta regulasi turunan segera, karena BOS dinilai tak cukup menutup biaya operasional, termasuk gaji guru honorer. Sekolah swasta elite dengan kurikulum internasional boleh memungut biaya, tetapi swasta kecil berisiko kolaps tanpa pendanaan memadai. Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti menegaskan implementasi bertahap sesuai fiskal, menunggu salinan putusan MK.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mendesak revisi UU Sisdiknas dan alokasi anggaran 20% APBN/APBD yang adil. JPPI menyerukan integrasi swasta ke sistem SPMB online dan pengawasan pungutan liar. Tanpa payung hukum jelas, kebijakan ini bisa memicu konflik sosial. Pemerintah diharapkan segera bertindak untuk mewujudkan pendidikan inklusif.