Sarangberita.com, 01 April 2025 – Pemerintah menargetkan digitalisasi sertifikat tanah rampung 100 persen dalam lima tahun ke depan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, keamanan data, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kepemilikan tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa program sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari reformasi digital yang bertujuan mengurangi praktik mafia tanah, mempercepat layanan pertanahan, serta meningkatkan efektivitas administrasi.
Baca Juga
Gempa Myanmar dan Thailand terkini: Lebih dari 1.600 orang tewas di Myanmar

- Keamanan Data – Dokumen elektronik mengurangi risiko kehilangan, pemalsuan, atau kerusakan fisik.
- Akses Mudah – Pemilik tanah dapat mengakses sertifikatnya kapan saja melalui sistem online.
- Layanan Cepat – Proses pendaftaran dan pengurusan tanah menjadi lebih efisien.
- Pencegahan Sengketa – Sistem digital meminimalisir tumpang tindih kepemilikan lahan.
Baca Juga
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Pemerintah menargetkan seluruh sertifikat tanah di Indonesia telah terdigitalisasi pada 2030, dengan prioritas pada lahan perkotaan, daerah industri, serta tanah milik pemerintah. Saat ini, program ini sudah berjalan di beberapa kota besar dengan hasil yang positif.
Pemerintah mengimbau pemilik tanah untuk segera melakukan konversi sertifikat fisik ke digital melalui kantor BPN terdekat atau secara online. Ke depan, seluruh transaksi pertanahan akan berbasis digital guna mendukung sistem pertanahan modern dan berbasis teknologi.
Dengan transformasi ini, diharapkan sistem administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik ilegal.
Baca juga: Houthi Yaman Tembakkan Rudal ke Israel dan Kapal Induk Nuklir AS