Sarangberita.com, 29 Mei 2025 – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan agresif untuk mencabut visa mahasiswa asal China, menargetkan mereka yang dianggap memiliki hubungan dengan Partai Komunis China (PKC).
Pengumuman ini disampaikan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada Rabu (28/5/2025). Menyusul penangguhan sementara seluruh janji temu visa pelajar global untuk memperketat pemeriksaan media sosial.

Baca Juga
Trump Tutup Pintu Harvard untuk Mahasiswa Asing, Ini Dampaknya!
Kebijakan ini memicu kepanikan di kalangan mahasiswa internasional, khususnya dari China, yang menyumbang sekitar 277.398 pelajar di AS pada tahun akademik 2023–2024. Menurut Institut Pendidikan Internasional.
Langkah ini merupakan bagian dari ketegangan geopolitik AS-China dan tuduhan pemerintahan Trump bahwa universitas, terutama Harvard. Mendukung ideologi “woke” dan antisemitisme. Serta berkoordinasi dengan PKC. Harvard, yang memiliki 6.800 mahasiswa asing (27% dari total mahasiswa), menjadi sasaran utama setelah dituduh memfasilitasi aktivisme pro-Palestina.
Baca Juga
Hong Kong Siap Tampung Mahasiswa Asing Harvard yang Diusir Trump
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem. Sebelumnya mencabut sertifikasi Program Mahasiswa dan Pertukaran Pengunjung (SEVP) Harvard untuk tahun ajaran 2025–2026. Memaksa mahasiswa asing mencari universitas lain atau kehilangan status hukum. Beijing mengecam kebijakan ini sebagai “politisasi pertukaran pendidikan” dan “diskriminasi rasis,” dengan Juru Bicara Kemenlu China, Mao Ning, menyerukan perlindungan hak mahasiswa.
Harvard menggugat kebijakan ini, menyebutnya inkonstitusional, dan hakim federal AS Allison Burroughs mengeluarkan perintah penangguhan sementara pada 29 Mei 2025, memberikan harapan bagi mahasiswa terdampak. Namun, pemerintahan Trump juga telah mencabut lebih dari 1.000 visa mahasiswa sejak Maret 2025.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran di Indonesia, dengan 84 pelajar di Harvard menghadapi ketidakpastian. KBRI Washington DC menyarankan mahasiswa Indonesia mematuhi aturan imigrasi, seperti menjaga status mahasiswa penuh waktu dan menghindari aktivitas ilegal, untuk mencegah pencabutan visa.