Industri

Mendag Sidak Pabrik Minyakita, Temukan Dugaan Kecurangan Takaran

16
×

Mendag Sidak Pabrik Minyakita, Temukan Dugaan Kecurangan Takaran

Share this article
Mendag Sidak Pabrik Minyakita, Temukan Dugaan Kecurangan Takaran
Mendag Sidak Pabrik Minyakita, Temukan Dugaan Kecurangan Takaran

Sarangberita.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat. Sidak ini dilakukan setelah adanya dugaan pengurangan volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang dijual di pasaran.

Dalam sidak tersebut, Mendag menemukan botol berkapasitas 750 mililiter yang digunakan untuk pengemasan Minyakita. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa produk yang seharusnya berisi 1 liter telah dikurangi volumenya. Temuan ini langsung mendapat perhatian serius dari Kementerian Perdagangan.

Mendag Sidak Pabrik Minyakita, Temukan Dugaan Kecurangan Takaran
Mendag Sidak Pabrik Minyakita, Temukan Dugaan Kecurangan Takaran
Baca Juga

Terindikasi Melanggar, 4 Vila di Puncak Disegel Pemerintah

“Kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen. Ini akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mendag Budi Santoso kepada media Sarangberita.com.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga menemukan adanya praktik pemberian lisensi Minyakita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar secara resmi. Praktik ini dianggap melanggar ketentuan distribusi dan produksi minyak goreng Minyakita.

Baca Juga

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto

Menanggapi temuan ini, Kementerian Perdagangan segera mengambil tindakan dengan menyegel pabrik terkait dan menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran dari pasaran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Mendag juga mengingatkan bahwa Minyakita bukanlah minyak bersubsidi, melainkan produk dari kewajiban produsen dalam memenuhi pasar domestik dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, produsen wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan kecurangan dalam proses distribusi maupun produksi.

Sidak Mendag ke pabrik Minyakita menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kualitas dan kuantitas produk minyak goreng di pasaran. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi produsen lain dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk Minyakita.

Baca Juga: Momen Prabowo ‘Nyemplung’ Terjang Banjir di Babelan, Bekasi