Sarangberita.com – Ratusan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyuarakan ketidakpuasan terhadap ketidakadilan dalam pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin). Sejak 2020, mereka belum menerima Tukin yang seharusnya menjadi hak mereka. Sementara itu, pegawai ASN di kementerian lain mendapatkannya secara rutin.
Protes dan Upaya Dosen
Para dosen dalam Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak mereka, termasuk:
- Mengajukan petisi yang ditandatangani lebih dari 7.000 orang.
- Mengirimkan karangan bunga protes sebagai simbol ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dianggap diskriminatif.
- Melakukan audiensi dengan DPR guna mencari solusi atas ketimpangan ini.
- Menggelar aksi unjuk rasa pada 3 Februari 2025 di depan kantor Kemendikti Saintek, menuntut pencairan Tukin yang tertunda hampir lima tahun.
Dampak Ketidakadilan Tukin
Ketidakadilan ini berdampak serius pada moral dan motivasi dosen. Selain merasa diperlakukan tidak adil, keterlambatan pembayaran hak mereka juga mempengaruhi kesejahteraan finansial dan kualitas kerja. Banyak dosen merasa kebijakan ini mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap akademisi yang mencetak sumber daya manusia unggul.
Sikap Pemerintah dan Kemendikti Saintek
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikti Saintek. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih enggan berkomentar mengenai polemik ini. Para dosen berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak mereka terpenuhi.
Kesimpulan
Ketidakadilan dalam pencairan Tukin bagi dosen ASN Kemendikti Saintek telah berlangsung terlalu lama. Para akademisi berharap pemerintah segera bertindak nyata. Dengan kesetaraan dalam pemberian Tukin, pendidikan tinggi di Indonesia dapat berkembang tanpa hambatan administratif yang merugikan tenaga pendidik.