Sarangberita.com – Jakarta – 09 Mei 2025 – Dunia maya heboh setelah RA (21), mahasiswi sebuah universitas negeri di Jakarta, ditangkap polisi pada Jumat, 9 Mei 2025. Gara-garanya, ia membuat meme satir tentang Presiden yang viral di media sosial.
RA kini dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran konten yang memicu kebencian, serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, membuat kasus ini langsung jadi sorotan.

Baca Juga
Panas! Pemerintah Pakistan Perintahkan Militer Balas Serangan India
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo, menjelaskan bahwa meme tersebut dianggap melecehkan Presiden dan berpotensi mengganggu ketertiban. “Meme itu diunggah di X dan viral dengan 10.000 retweet lebih, kami bertindak atas laporan masyarakat,” katanya. Meme buatan RA menampilkan foto Presiden yang diedit dengan narasi jenaka, namun dianggap meresahkan oleh pihak berwenang.
Reaksi keras langsung muncul. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penangkapan ini sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi. “UU ITE lagi-lagi jadi alat untuk membungkam kritik, ini mematikan demokrasi!
Baca Juga
Heboh! Pejabat Iran Ditangkap Usai Ledakan di Pelabuhan, Ini Faktanya!
” serunya, menuntut pembebasan RA dan revisi pasal karet UU ITE. Tagar #BebaskanRA dan #RevisiUUIte pun langsung trending di X, diikuti ribuan warganet yang menyebut meme sebagai bentuk kreativitas, bukan kejahatan. “Negara kok takut sama meme, lucu banget!” cuit akun
Kuasa hukum RA, Andi Pratama, membela kliennya dengan mengatakan bahwa RA hanya iseng dan tidak bermaksud menghina. “Dia mahasiswi biasa, kaget dan tertekan dengan penangkapan ini,” ujarnya. Kasus ini kian memanaskan debat soal UU ITE, yang kerap menuai kontroversi karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat di era digital.