Sarangberita.com – Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI), Bunjamin Noor. Telah mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
Kasus ini berfokus pada dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidikan terhadap kasus ini dimulai pada Mei 2024, dan KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat Telkom dan mitra perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut.
Baca Juga
Mendag Sidak Pabrik Minyakita, Temukan Dugaan Kecurangan Takaran

Proses penyidikan kasus ini juga melibatkan langkah pencegahan terhadap sejumlah individu yang diduga terkait. Termasuk melarang bepergian ke luar negeri agar mereka tetap berada di bawah pengawasan KPK.
Baca Juga
Elon Musk Bertengkar dengan Para Menteri AS, Ini Faktanya!
Bunjamin Noor, yang juga salah satu individu yang dipanggil oleh KPK. Menyatakan bahwa ia siap untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. Ia berharap agar proses pemeriksaan dapat segera dijadwalkan ulang sehingga dapat mendukung kelancaran penyelesaian kasus ini.
“Penting bagi kita semua untuk mendukung penyidikan yang transparan dan objektif. Saya berkomitmen untuk bekerjasama dengan KPK demi mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” ujar Bunjamin Noor kepada media Sarangberita.com.
Kasus korupsi ini mendapat perhatian besar dari publik, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap keuangan negara. KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa fiktif ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Dikutip Sarangberita.com.
Baca Juga: PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto