Properti

Terindikasi Melanggar, 4 Vila di Puncak Disegel Pemerintah

7
×

Terindikasi Melanggar, 4 Vila di Puncak Disegel Pemerintah

Share this article
Terindikasi Melanggar, 4 Vila di Puncak Disegel Pemerintah
Terindikasi Melanggar, 4 Vila di Puncak Disegel Pemerintah

Sarangberita.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyegelan terhadap empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keempat vila yang disegel oleh pemerintah adalah:

  1. Vila Forest Hill
  2. Vila Seaford Afrika
  3. Vila Cemara
  4. Vila Vinus

Penyegelan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Kawasan Puncak merupakan salah satu kawasan resapan air yang sangat vital bagi keberlanjutan ekosistem di daerah Jakarta dan sekitarnya.

Terindikasi Melanggar, 4 Vila di Puncak Disegel Pemerintah
Terindikasi Melanggar, 4 Vila di Puncak Disegel Pemerintah
Baca Juga

Pabrik Panel Surya Segera Beroperasi di KIT Batang, Investasi Capai Rp 8 Triliun

“Pembangunan yang tidak memperhatikan ekosistem dapat berdampak buruk terhadap keberlangsungan DAS Ciliwung. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini,” ujar Yazid kepada pihak media Sarangberita.com.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik langkah penyegelan ini dan menekankan bahwa pembangunan di kawasan Puncak harus lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga

Zelenskyy Siap Teken Kesepakatan Mineral dengan AS!

“Pembangunan di kawasan Puncak harus mengutamakan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan. Kami mendukung penuh langkah pemerintah pusat untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana alam,” kata Dedi Mulyadi kepada pihak media Sarangberita.com.

Penyegelan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi pemilik properti dan pengelola vila lainnya di kawasan Puncak.

Pemerintah juga berjanji untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan-kawasan rawan kerusakan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran serupa, tindakan tegas akan diambil untuk memastikan bahwa kelestarian alam tetap terjaga demi masa depan yang lebih baik.

Baca Juga: Momen Prabowo ‘Nyemplung’ Terjang Banjir di Babelan, Bekasi