Properti

Tanah Anda Masih Girik? Ini Caranya Tingkatkan Jadi Sertifikat Hak Milik (SHM)!

29
×

Tanah Anda Masih Girik? Ini Caranya Tingkatkan Jadi Sertifikat Hak Milik (SHM)!

Share this article
Tanah Anda Masih Girik? Ini Caranya Tingkatkan Jadi Sertifikat Hak Milik (SHM)!
Tanah Anda Masih Girik? Ini Caranya Tingkatkan Jadi Sertifikat Hak Milik (SHM)!

Sarangberita.com, Jakarta, 6 April 2025 – Untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah, masyarakat disarankan segera meningkatkan status girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Padahal, girik bukan bukti kepemilikan sah yang diakui oleh negara. Status girik hanya menunjukkan bahwa seseorang menguasai atau menggunakan sebidang tanah, namun belum memiliki legalitas penuh.

Tanah Anda Masih Girik? Ini Caranya Tingkatkan Jadi Sertifikat Hak Milik (SHM)!
Tanah Anda Masih Girik? Ini Caranya Tingkatkan Jadi Sertifikat Hak Milik (SHM)!

SHM merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang paling kuat dan diakui secara hukum di Indonesia. Dengan SHM, pemilik tanah memiliki hak penuh untuk menggunakan, menjual, menggadaikan, atau mewariskan tanah tersebut.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa proses peningkatan status girik ke SHM kini semakin mudah dengan adanya layanan digital. “Masyarakat bisa memulai proses ini melalui Kantor Pertanahan terdekat atau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN,” jelasnya.

Langkah-langkah untuk meningkatkan status girik menjadi SHM meliputi:

  1. Menyiapkan dokumen: girik asli, fotokopi KTP dan KK, serta surat keterangan waris jika diperlukan.
  2. Mengajukan permohonan ke Kantor BPN.
  3. Melakukan pengukuran tanah oleh petugas BPN.
  4. Menunggu hasil verifikasi dan penerbitan SHM.

Biaya yang dikenakan tergantung pada luas tanah dan letaknya, namun pemerintah saat ini juga menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memungkinkan masyarakat mendapatkan SHM secara gratis, selama memenuhi syarat.

Dengan SHM, keamanan aset Anda jauh lebih terjamin secara hukum. Oleh karena itu, jika tanah Anda masih berstatus girik, segera urus peningkatan sertifikasi demi masa depan yang lebih pasti.