Sarangberita.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait putusan pailit perusahaan. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum terakhir untuk menyelamatkan perusahaan tekstil raksasa tersebut dari status pailit.
Langkah Hukum Terakhir
Keputusan MA yang menolak kasasi Sritex membuat perusahaan harus mencari opsi lain untuk mempertahankan operasionalnya. Dengan mengajukan PK, PT Sri Rejeki Isman Tbk berharap ada pertimbangan baru yang dapat membatalkan putusan pailit yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Niaga.
“Sritex masih memiliki peluang melalui mekanisme hukum ini. Kami berharap ada keadilan dan pertimbangan yang lebih luas,” ujar perwakilan hukum perusahaan.
Dampak bagi Industri Tekstil
Sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, kondisi Sritex sangat berpengaruh terhadap industri tekstil nasional. Jika pailit tetap diberlakukan, ribuan pekerja bisa kehilangan pekerjaan dan rantai pasok industri tekstil bisa terganggu.

Pemerintah dan asosiasi industri pun menyoroti dampak besar dari kasus ini. Mereka berharap ada solusi terbaik agar industri tekstil tetap bertahan dan tidak semakin terpuruk akibat kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Menunggu Putusan PK
Saat ini, proses PK masih dalam tahap awal. PT Sri Rejeki Isman Tbk harus menyertakan bukti baru atau kekeliruan hukum yang bisa menjadi dasar untuk membatalkan keputusan sebelumnya. Keputusan akhir akan menjadi penentu nasib perusahaan di masa depan.
Apakah PK akan mengubah status hukum PT Sri Rejeki Isman Tbk? Semua pihak kini menanti putusan akhir dari Mahkamah Agung.