Sarangberita.com – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, resmi dibebaskan dari penjara pada Sabtu (8/3/2025) setelah hampir dua bulan menjalani masa penahanan. Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan perintah penahanannya, yang sebelumnya diberlakukan atas tuduhan insurresi terkait kebijakan darurat militer yang sempat ia deklarasikan.
Pada 3 Desember 2024, Yoon Suk-yeol secara mengejutkan mengumumkan status darurat militer. Ia menuduh anggota Majelis Nasional berkolusi dengan Korea Utara, sehingga menimbulkan kontroversi luas. Namun, keputusan tersebut hanya bertahan beberapa jam setelah Majelis Nasional segera membatalkannya melalui mosi darurat.
Majelis Nasional kemudian memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024 dengan dukungan mayoritas, termasuk dari anggota partainya sendiri. Sebulan kemudian, tepatnya pada 15 Januari 2025, Yoon ditangkap atas tuduhan insurresi, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat.

Pada 8 Maret 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk membebaskan Yoon, dengan alasan bahwa proses penangkapannya tidak sah. Meskipun telah dibebaskan, Yoon masih menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait tuduhan insurresi.
Keputusan ini memicu berbagai reaksi di masyarakat Korea Selatan. Survei terbaru menunjukkan bahwa 60% masyarakat mendukung pemakzulan Yoon, sementara 35% menentangnya. Demonstrasi besar-besaran pun terjadi di Seoul, dengan ribuan pendukung dan penentang Yoon turun ke jalan.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah meninjau pemakzulan Yoon. Jika pemakzulan dikonfirmasi, pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari. Sementara itu, ketegangan politik di Korea Selatan semakin meningkat seiring dengan ketidakpastian kepemimpinan negara tersebut.
Keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi faktor penentu masa depan politik Korea Selatan, apakah Yoon masih memiliki peluang untuk kembali ke panggung politik atau harus mengakhiri kariernya sebagai presiden lebih cepat dari yang diharapkan.