Edukasi

Polda Metro Buka Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik, Simak Syaratnya!

55
×

Polda Metro Buka Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik, Simak Syaratnya!

Share this article
Polda Metro Buka Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik, Simak Syaratnya!
Polda Metro Buka Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik, Simak Syaratnya!

Sarangberita.com, Jakarta – Kabar baik bagi para pemudik! Polda Metro Jaya resmi membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan kendaraan selama ditinggalkan pemiliknya, guna menghindari risiko pencurian atau tindakan kriminal lainnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan bahwa layanan penitipan kendaraan ini tersedia di berbagai kantor kepolisian, termasuk di tingkat Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mudik, sehingga mereka tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah tanpa pengawasan,” ujar Karyoto dalam keterangannya.

Baca Juga

Kemenperin dan Target Net Zero Emissions, simak penjelasannya!

Polda Metro Buka Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik, Simak Syaratnya!
Polda Metro Buka Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik, Simak Syaratnya!

Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Membawa dokumen kendaraan asli, seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
  2. Melakukan pendaftaran di Polres atau Polsek terdekat sebelum keberangkatan mudik.
  3. Mengisi formulir penitipan kendaraan yang disediakan pihak kepolisian.
  4. Kendaraan dalam kondisi laik jalan dan tidak memiliki masalah hukum.

Selama kendaraan di titipkan, pihak kepolisian akan memberikan pengamanan maksimal dengan sistem pengawasan CCTV serta patroli rutin. Selain itu, masyarakat tidak dikenakan biaya alias gratis untuk layanan ini.

Baca Juga

Ahmad Dhani Sindir Keras FESMI dan PAPPRI soal Sengketa Hak Cipta

Layanan penitipan kendaraan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kasus pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi saat musim mudik. Masyarakat yang tertarik dapat segera menghubungi Polres atau Polsek terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lebih tenang tanpa perlu mengkhawatirkan kondisi kendaraan yang ditinggalkan.

Baca Juga: Film Dewasa di Netflix: Pilihan Tontonan dengan Cerita Berani dan Menarik