LMKN Belum Cairkan Royalti Pedangdut
SARANGBERITA.COM – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali disorot karena belum mencairkan royalti hak cipta bagi pencipta dan penyanyi lagu pedangdut hingga miliaran rupiah. Selain itu, beberapa musisi senior dangdut mengeluhkan dana royalti yang seharusnya sudah cair sejak 2024–2025 masih tertahan. Akibatnya, muncul dugaan bahwa karya genre pedangdut “dianaktirikan” dibandingkan genre lain.
Keluhan Musisi Pedangdut Senior
Beberapa nama besar seperti Rhoma Irama, Elvy Sukaesih, dan Mansyur S. menyatakan kekecewaan mereka. Menurut data yang dihimpun dari perwakilan musisi, total royalti tertahan untuk lagu-lagu pedangdut mencapai lebih dari Rp 18 miliar sejak 2023. Rhoma Irama bahkan menyebut:
“Kami sudah menunggu bertahun-tahun. Lagu-lagu kami diputar ribuan kali di radio, TV, dan platform digital setiap hari. Tapi sampai sekarang royalti belum cair. Apakah karya pedangdut tidak dianggap penting?”
Respons Resmi LMKN
Direktur Utama LMKN, Dharma, memberikan klarifikasi melalui konferensi pers singkat pada 17 Maret 2026. Ia menyatakan bahwa proses verifikasi data penggunaan lagu masih berlangsung dan membutuhkan waktu karena jumlah karya pedangdut sangat besar serta data pelaporan dari platform digital belum lengkap. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada unsur diskriminasi terhadap genre tertentu.
Data Royalti Tertahan (Estimasi 2026)
- Total royalti tertahan nasional (semua genre): ± Rp 320 miliar
- Royalti tertahan untuk lagu pedangdut: ± Rp 18–22 miliar
- Rata-rata pencairan per musisi pedangdut senior: Rp 150–800 juta (belum cair)
- Periode tunggu rata-rata: 18–36 bulan sejak lagu diputar
Reaksi Netizen dan Komunitas Dangdut
Unggahan Rhoma Irama yang meminta kejelasan langsung viral dengan lebih dari 1,2 juta views di Instagram dan X. Tagar #RoyaltiPedangdut dan #LMKNDianaktirikan trending di Indonesia. Banyak netizen mendukung musisi dan menuntut transparansi pengelolaan royalti oleh LMKN.
Peringatan Penting!
Hindari menyebarkan informasi palsu atau angka royalti yang belum diverifikasi resmi. LMKN menyatakan bahwa setiap pencairan akan dilakukan sesuai verifikasi data penggunaan lagu yang akurat.
Selain itu, keterlambatan pencairan royalti pedangdut menjadi isu sensitif menjelang Idul Fitri 2026. Kemudian, musisi berharap LMKN segera menyelesaikan verifikasi dan mencairkan hak cipta yang sudah jatuh tempo. Di samping itu, transparansi pengelolaan dana royalti menjadi tuntutan utama agar tidak ada lagi dugaan diskriminasi antar genre musik. Semoga hak para pencipta dan penyanyi pedangdut segera terpenuhi.