KPPG Palu: 45 SPPG di Sulteng Belum Miliki Sertifikat IPAL dan SLHS
SARANGBERITA.COM – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPG) Palu mengungkapkan bahwa 45 Sekolah Penggerak Pendidikan Guru (SPPG) di Sulawesi Tengah (Sulteng) belum memiliki sertifikat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Temuan ini disampaikan Kepala KPPG Palu saat rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng dan pihak sekolah terkait.
Detail Temuan KPPG Palu
Pertama-tama, dari total SPPG yang ada di Sulteng, 45 sekolah belum memenuhi standar lingkungan dan sanitasi. Selain itu, sebagian besar sekolah tersebut berada di wilayah kabupaten/kota yang padat penduduk.
Oleh karena itu, KPPG Palu memberikan waktu hingga akhir Juni 2026 bagi sekolah-sekolah tersebut untuk segera mengurus sertifikat IPAL dan SLHS agar tidak terkena sanksi administratif.
Respons Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng menyatakan akan segera berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat. “Kami akan dorong sekolah-sekolah ini agar segera memenuhi persyaratan lingkungan dan sanitasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak dinas juga akan mengalokasikan anggaran bantuan teknis untuk membantu sekolah yang kesulitan dalam pembuatan IPAL.
Pentingnya Sertifikat IPAL dan SLHS
Menurut KPPG Palu, sertifikat IPAL dan SLHS sangat penting untuk menjamin kesehatan siswa dan lingkungan sekolah. Meskipun demikian, banyak sekolah masih mengabaikan kewajiban ini karena keterbatasan dana dan tenaga ahli.
Situasi Terkini
KPPG Palu terus memantau perkembangan pemenuhan sertifikat di 45 SPPG tersebut. Akhirnya, diharapkan semua sekolah dapat segera memenuhi standar agar proses pembelajaran berjalan dengan aman dan nyaman bagi siswa.