Ketua KPU Kota Bogor Dipecat, Terbukti Melanggar Kode Etik
SARANGBERITA.COM – Dunia politik di Jawa Barat kembali gempar setelah kabar mengenai Ketua KPU Kota Bogor dipecat secara resmi mencuat ke publik.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin karena terbukti melakukan pelanggaran fatal.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian persidangan panjang yang mengungkap fakta-fakta mengejutkan di balik layar penyelenggaraan pemilu.
Alasan Utama Mengapa Ketua KPU Kota Bogor Dipecat oleh DKPP
Kasus yang menimpa Muhammad Habibi bukanlah persoalan sepele. Berdasarkan hasil sidang DKPP, terdapat beberapa poin krusial yang menyebabkan jabatan strategis tersebut harus dilepaskan secara tidak hormat.
1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Alasan mendasar mengapa Ketua KPU Kota Bogor dipecat adalah ketidakmampuan dalam menjaga independensi. Sebagai penyelenggara, kejujuran dan netralitas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa ada tindakan yang mencederai prinsip-prinsip tersebut.
2. Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pilkada
Selain masalah etika, muncul fakta mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses Pilkada. Hal ini tentu saja sangat mencederai demokrasi di Kota Bogor. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu bisa terancam jika tindakan tegas tidak segera diambil.
Kronologi Kasus Pemecatan Muhammad Habibi Zaenal Arifin
Proses ini tidak terjadi dalam semalam. Bermula dari laporan masyarakat dan temuan lapangan, kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau DKPP. Selanjutnya, majelis hakim melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada.
Langkah-Langkah Sidang DKPP
- Penerimaan Laporan: Adanya aduan mengenai ketidakberesan kinerja Ketua KPU.
- Sidang Pemeriksaan: DKPP memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan.
- Pembuktian: Ditemukannya bukti-bukti kuat terkait aliran dana atau gratifikasi.
- Putusan Final: Penjatuhan sanksi pemberhentian tetap pada Februari 2026.
Dampak Putusan Terhadap Kinerja KPU
Meskipun terjadi guncangan internal, KPU RI memastikan bahwa tahapan demokrasi di Kota Bogor akan tetap berjalan sesuai jadwal. Selain itu, pengawasan akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.