Pemerintah Pastikan DHE Bisa Digunakan untuk Akses Kredit
Sarangberita.com – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Eksportir kini wajib menempatkan 100% DHE mereka di dalam negeri selama satu tahun, mulai 1 Maret 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa instrumen DHE ini dapat digunakan sebagai agunan kredit, baik dalam bentuk rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Dengan kebijakan ini, eksportir lebih fleksibel dalam menggunakan DHE untuk pembiayaan usaha mereka,” ujar Airlangga.
Insentif Pajak dan Dampak terhadap Dunia Usaha
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah dan Bank Indonesia menawarkan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga dari instrumen DHE. Sebelumnya, pajak yang berlaku adalah 20%.
Langkah ini bertujuan meningkatkan daya tarik eksportir dalam menyimpan devisa di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Tidak Mempengaruhi Rasio Utang Perusahaan
Airlangga menegaskan bahwa penggunaan instrumen DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap ekuitas perusahaan (gearing ratio). Dengan demikian, perusahaan tetap bisa menjaga stabilitas utang mereka tanpa mengorbankan likuiditas atau ekspansi bisnis.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Dengan memastikan devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri, eksportir juga mendapat kemudahan dalam mengakses pembiayaan.
Kesimpulan
Dengan kebijakan baru ini, eksportir kini memiliki opsi lebih fleksibel dalam memanfaatkan DHE untuk pembiayaan. Pemerintah juga memberikan insentif pajak dan kepastian regulasi agar kebijakan ini berjalan optimal.
Bagaimana dampaknya terhadap dunia usaha? Waktu akan membuktikan apakah kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi eksportir dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.