Internasional

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto

72
×

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto

Share this article
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto

Sarangberita.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan keputusan untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto Kristiyanto terkait kasus suap yang menjeratnya. Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat Hasto Kristiyanto merupakan salah satu tokoh penting dalam dunia politik Indonesia.

Namun, setelah melalui proses persidangan praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa prosedur hukum yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto
Baca Juga

Hati-hati, Ada Perbaikan di Tol Cipularang dan Padaleunyi!

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Kami memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (10/3).

Keputusan ini membuat langkah hukum yang diambil oleh KPK dalam menyelidiki kasus suap Hasto Kristiyanto tetap berlanjut. KPK akan melanjutkan proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara untuk membawa kasus ini ke tahap persidangan.

Baca Juga

Program Sekolah Rakyat, M. Nuh: Gratis dan Pakai Kurikulum Khusus

Pihak Hasto Kristiyanto mengungkapkan kekecewaan atas keputusan tersebut dan menyatakan akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. “Kami menghormati proses hukum, namun kami tetap akan mengajukan banding atas keputusan ini,” ujar kuasa hukum Hasto kepada media Sarangberita.com.

Kasus suap ini semakin menarik perhatian publik, karena melibatkan nama-nama besar dalam politik Indonesia. Proses hukum yang sedang berjalan diperkirakan akan terus mempengaruhi dinamika politik di tanah air.

Baca Juga: Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran Jalur Domisili di SPMB 2025