Edukasi

Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran Jalur Domisili di SPMB 2025

37
×

Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran Jalur Domisili di SPMB 2025

Share this article
Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran Jalur Domisili di SPMB 2025
Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran Jalur Domisili di SPMB 2025

Sarangberita.com – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 telah resmi dibuka dengan berbagai jalur pendaftaran, salah satunya adalah Jalur Domisili. Pemerintah berharap sistem ini dapat memberikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Untuk dapat mengikuti pendaftaran melalui Jalur Domisili, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon murid, baik syarat umum maupun syarat khusus. Berikut adalah ketentuan yang berlaku:

Baca Juga

UNNES Terima Delegasi JVIC dalam Program Pertukaran Dosen!

Syarat Umum:

  • Usia:
    • Taman Kanak-Kanak (TK): Minimal 4 tahun untuk kelompok A dan 5 tahun untuk kelompok B.
    • Sekolah Dasar (SD): Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 atau minimal 6 tahun dengan rekomendasi khusus.
    • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Maksimal berusia 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
    • Sekolah Menengah Atas (SMA): Maksimal berusia 21 tahun dan telah lulus SMP atau sederajat.
  • Telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya dan memiliki dokumen kelulusan yang sah.
Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran Jalur Domisili di SPMB 2025
Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran Jalur Domisili di SPMB 2025
Baca Juga

Mudik Lebaran: AHY Pastikan Tarif Pesawat Diskon 14 Persen

Syarat Khusus Jalur Domisili:

  • Kartu Keluarga (KK):
    • KK harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
    • Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan yang tertera pada dokumen pendidikan sebelumnya.
  • Surat Keterangan Domisili:
    • Jika calon murid tidak memiliki KK karena alasan tertentu, seperti bencana alam atau sosial, maka dapat melampirkan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  • Dokumen Tambahan:
    • Jika terjadi perbedaan nama orang tua di KK dengan dokumen pendidikan sebelumnya, perlu melampirkan akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya.

Pemerintah mengimbau calon murid dan orang tua untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendaftar agar proses seleksi berjalan lancar. Pendaftaran SPMB 2025 ini bertujuan untuk memastikan pemerataan pendidikan di berbagai daerah melalui sistem zonasi yang lebih transparan dan adil. Dengan demikian, diharapkan semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas.