Sarangberita.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) membantah pernyataan dari aparat Malaysia yang menyebutkan bahwa dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditembak oleh Angkatan Pertahanan Laut Malaysia (APMM) melakukan perlawanan saat penangkapan. Menurut Kemlu RI, kedua WNI tersebut tidak melakukan perlawanan dengan senjata atau tindakan yang membahayakan aparat Malaysia.
Kronologi Kejadian: Penangkapan di Perairan Selangor
Peristiwa ini terjadi ketika kedua WNI tersebut ditangkap oleh APMM di perairan Selangor, Malaysia. Dalam proses penangkapan, aparat Malaysia melakukan tembakan yang mengakibatkan luka pada kedua WNI tersebut. Setelah kejadian, kedua WNI segera dibawa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan informasi terakhir, kondisi mereka kini sudah stabil.
Tanggapan Kemlu RI: Perlakuan Adil untuk WNI
Kemlu RI telah mengonfirmasi bahwa kedua WNI tersebut tidak memberikan perlawanan saat ditangkap. Pihak Kemlu juga menegaskan bahwa mereka akan terus memberikan pendampingan hukum dan konsuler untuk memastikan hak-hak kedua WNI ini terlindungi dengan baik. Selain itu, Kemlu juga akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah Malaysia untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil.
Penanganan yang Tepat dan Sesuai Prosedur
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang tepat dan sesuai prosedur dalam penangkapan WNI di luar negeri. Kemlu RI berkomitmen untuk melindungi hak-hak WNI di manapun mereka berada, dan memastikan bahwa mereka mendapat perlakuan yang sesuai dengan hukum internasional. Kemlu juga akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi kedua WNI.